TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta memberi toleransi kepada warga pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG untuk menjalani isolasi mandiri di rumah.
Isolasi mandiri bisa dilakukan warga yang memenuhi 16 syarat yang ditetapkan pemerintah.
Syarat untuk menjalani isolasi mandiri di rumah itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kepgub itu diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah memberikan syarat yang ketat bagi warga yang mau menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Bagi keluarga yang terpapar virus Corona yang positif yang ringan dan OTG itu dimungkinkan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan beberapa syarat," kata Wagub DKI Riza melalui rekaman suara yang diberikan Humas DKI, Kamis, 1 Oktober 2020.
Warga yang bisa menjalani isolasi mandiri adalah yang mempunyai rumah sendiri dengan kamar yang memenuhi syarat. Menurut dia, ada standar kesehatan tempat yang dijadikan tempat isolasi. Selain itu pemasangan stiker juga diwajibkan di rumah warga yang menjalani isolasi mandiri.
Warga yang menjalani isolasi mandiri juga bakal terus diawasi petugas baik dari internal warga atau keluarga hingga petugas kesehatan dari pemerintah. "Bagi warga yang mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan," ujarnya.
Bagi warga yang rumahnya tidak memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri, pemerintah telah menyediakan fasilitas isolasi di tiga lokasi milik pemerintah, yakni Graha Taman Mini, Wisma Ragunan dan Jakarta Islamic Center. Pemerintah pun telah menyiapkan hotel untuk warga menjalani isolasi mandiri.
"Prinsipnya pemerintah ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik. Salah satu caranya melalui isolasi mandiri atau isolasi terkendali di Wisma Atlet dan tempat lain yang disiapkan pemerintah," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk menilai kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi. "Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya.
Namun, bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk warga tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat, lurah hingga camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.